
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Grobogan. Pengungkapan kasus tersebut berdasar pengakuan anak korban kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius kami dan berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban anak dan memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujarnya, di aula gedung condro wulan Polres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, Berdasarkan hasil penyidikan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun warga Kabupaten Semarang yang sebelumnya menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Grobogan yang dikelola oleh tersangka berinisial MZ (56).
“Polres Semarang mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut bermula pada tahun 2023, tersangka diduga pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di dalam kamar pelaku di lingkungan pondok pesantren,” jelasnya.
AKP Bodia Teja menuturkan, Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang hingga tahun 2025 dan tersangka diduga memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang dimilikinya sebagai pengasuh pondok pesantren untuk mempengaruhi dan memperdaya korban.
AKP Bodia Teja menambahkan, Peristiwa terakhir diduga terjadi pada tahun 2015 di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang dan kasus tersebut baru diketahui pihak keluarga pada Desember 2025 dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku melakukan aksi terakhirnya di akhir 2025 dengan dalih ingin mengantarkan korban anak pulang ke rumah saat ini sudah kami amankan serta masih kita dalami guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. (Sap)
Tidak ada komentar