
KAB SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan baterai tower yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Rabu (9/9/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD warga Kabupaten Grobogan yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel dengan mengajak IY warga Kota Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu dan hari hasil penyelidikan identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, Dari hasil penyelidikan menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap berdasar pengakuan tersangka BD menghubungi tersangka IY melalui pesan whatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu.
“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.
AKP Bodia menuturkan, Kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
“Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran,” katanya.
AKP Bodia menambahkan, Akibat rangkaian kejadian tersebut total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang,” ucapnya. (Sap)

Tidak ada komentar