
KAB SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang berhasil membekuk seorang pria berinisial MAF melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor terjadi di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang pada Selasa (7/9/2026).
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan Saat itu korban Cindy warga Dadap Ayam, Kecamatan Suruh melakukan perjalanan dari rumah menuju Kota Salatiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihadang oleh tersangka yang datang dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, Tersangka kemudian menarik secara paksa tas yang berada di pundak kanan korban. Tarik-menarik tersebut membuat tali tas korban terputus dan korban kemudian terjatuh ke dalam parit dan berteriak meminta pertolongan.
“Terduga pelaku sempat mengancam korban tak pateni koe, saat korban berteriak minta pertolongan,” jelasnya.
AKP Bodia menuturkan, Pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar pengguna jalan.
“Dari tangan tersangka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana, helm warna putih, tas selempang, serta satu bilah pisau untuk menakut nakuti korbannya,” katanya.
AKP Bodia menambahkan, Barang bukti yang berhasil diamankan masih terus di inventarisasi dan dilakukan pendalaman, termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan ditelusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya. (Sap)

Tidak ada komentar