TRENDING

9.551 Napi di Jateng Dapat Remisi

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
DAERAH, PEMERINTAH - 17 Agu 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Sebanyak 9.551 narapidana (napi) dan anak binaan di wilayah Jawa Tengah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan RI.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu

“Saya meminta warga binaan yang ada di sini untuk bisa recovery (pemulihan) setelah menjalani proses hukum. Ini penting agar tidak terulang kembali dan mempunyai efek jera pada saat mereka nanti sudah di masyarakat,” ujarnya, Senin (17/8/2026).

Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera, tetapi juga membekali warga binaan dengan kedisiplinan dan kemampuan mengembangkan diri.

“Saya juga mengapresiasi berbagai karya yang dihasilkan warga binaan. Kegiatan produktif di dalam lembaga pemasyarakatan dinilai bisa dijadikan sebagai modal ketrampilan saat kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso menuturkan Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan tersebut tersebar di di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.

“Jumlah tersebut terdiri atas 9.516 narapidana penerima Remisi Umum dan 35 anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana Umum,” katanya.

Mardi menambahkan, Dari 9.516 narapidana penerima remisi, sebanyak 9.262 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.

“Adapun dari 35 anak binaan, sebanyak 34 orang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I dan satu orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum II,” ucapnya. (Ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS