
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mendorong kepada DPRD setempat agar melakukan percepatan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal di wilayahnya.
“Dengan aturan itu, maka pekerja informal memiliki payung hukum mengenai baik dalam pelindungan kinerja, jaminan sosial, dan lainnya raperda ini harus segara dibahas dan diselesaikan, sehingga kita punya payung hukum,” ujarnya, di Gedung Berlian Semarang, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, Pendataan jumlah pekerja informal di Jawa Tengah juga perlu dilakukan adanya data tersebut memudahkan untuk memberikan bantuan hukum, bantuan akses modal hingga bantuan terkait kesejahteraan lain agar tepat sasaran.
“Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan, poin-poin aturannya dapat melindungi pekerja informal di Jawa Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq menuturkan pekerja informal selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
“Tenaga kerja informal memilik kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, mengurangi tingkat pengangguran, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sarif menambahkan, Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal.
“Dalam Raperda tersebut nanti juga akan dibahas mengenai pendataan dan perlindungan pekerja informal. Perlindungan tersebut salah satunya terkait dengan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” tuturnya. (Ndi)
Tidak ada komentar