
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polisi Menangkap pelaku pembunuh Mozza Axillia Gunarsa yang jenazahnya dibuang di tebing tol jangli, Semarang, Jawa Tengah. Jazadnya baru ditemukan satu tahun kemudian yang sudah menjadi kerangka.
Rasa cemburu diduga menjadi pemicu pelaku menghabiskan teman dekatnya tersebut dan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
MDVA (22) pelaku pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) hanya bisa tertunduk dan menytupi wajahnya saat digiring ke Polrestabes Semarang, SABTU (5/9/2026) SIANG.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti mengatakan Tersangka ditangkap di wilayah Blora, Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026) lalu dan telah mengakui membunuh korban remaja perempuan yang hilang selama lebih dari setahun.
“Kronologi pembunuhan bermula saat korban bermain ke tempat kos tersangka di wilayah Candisari, Kota Semarang taak berselang lama terjadi pertengkaran tersangka dan korban yang dipicu kecemburuan lantaran tersangka melihat ponsel korban terdapat percakapan dengan laki-laki lain,” ujarnya.
Menurutnya, Tersulut emosi tersangka kemudian membekap korban dengan kedua tangan selama tujuh menit hingga mati lemas. Setelah korban tak sadarkan diri tersangka yang panik merencanakan untuk membuang jenazah korban.
“Tersangka kemudian mengikat tubuh korban dan membalutnya menggunakan kain dan tali rafia kemudian memasukan jenazah korban ke dalam karung sebelum membuangnya ke sebuah jurang di sekitar tol Jangli, Semarang,” jelasnya.
Kompol Ni Made Sriniti menuturkan, Tersangka memilih membuang jazad korban dikawasan lereng tol lantaran tempat tersebut rimbun dan jarang dilalui oleh orang.
Kompol Ni Made Sriniti menambahkan,
Tersangka juga menghilangkan barang bukti dengan membuang identitas, HP korban dan motor korban juga ikut dijual.
“Atas perbuatan tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Polisi menjeratnya dengan pasal 76C junto pasal 80 ayat (3) undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya. (Sap)
Tidak ada komentar