TRENDING

Polda Jateng Tindak Tegas dan Patsus Aiptu N Lakukan Penganiayaan

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 03 Jul 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Bidpropam Polda Jawa Tengah telah menempatkan Aiptu N seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik orofesi Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30).

Aiptu. N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penempatan khusus dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan etik terhadap pelaku.

“Selama masa patsus Bidpropam Polda Jawa Tengah akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, alat bukti dan keterangan para saksi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif dan transparan,” ujarnya, di Semarang, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, Bahwa penanganan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri dan Bidpropam Polda Jawa Tengah akan terus berkoordinasi dan mengawal proses pemeriksaan dengan berlangsungnya proses penyidikan pidana.

“Bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri,” jelasnya.

Kombes Artanto menambahkan, Bahwa proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bidpropam berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran dan tindak pidana maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (Ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS