TRENDING

Polda Jateng Ringkus 121 Tersangka dan Ungkap 75 Kasus Curanmor

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
DAERAH, Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 30 Jun 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM –Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana curanmor sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban terdampak mencapai 78 orang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.

“Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas,” ujarnya, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026),

Menurutnya, kasus pencurian dengan kekerasan curas mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak.

“Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban, dengan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka,” jelasnya.

Kombes Anwar Nasir menuturkan, Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda.

“Pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel,” jelasnya.

Kombes Anwar Nasir menambahkan, Di Kabupaten Purbalingga juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 70 juta.

“Seorang pelaku berisinial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh petugas. Selain itu petugas juga masih memburu pelaku lain berinisial T yang berperan sebagai penunjuk sasaran kejahatan,” ucapnya. (Ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS