
AMBARAWA, MNNMEDIA.COM – Tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Rl tahun 2026, sebanyak 288 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll a Ambarawa menerima pengurangan masa hukuman.
Penyerahan surat keputusan Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian Remisi Umum (RU) kepada perwakilan narapidana dilakukan
oleh Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di ruang serba guna Lapas Kelas ll a Ambarawa, Senin (17/8/2026).
lkut menyerahkan SK pemberian remisi Wakil Bupati Hj Nur Arifah dan Ketua DPRD Bondan Marutohening. Hadir pula anggota Forkompinda dan undangan lainnya.
Kepala Lapas Kelas II A Ambarawa, Subakdo Wulandoro mengatakan Ada 277 napi yang mendapat remisi umum 1 berupa pengurangan masa hukuman antara satu sampai enam bulan. Sedangkan sebelas lainnya mendapat remisi umum II dan dinyatakan bebas pada hari peringatan Kemerdekaan Rl kali ini.
“Namun tiga diantaranya masih harus menjalani masa hukuman subsider Sehingga yang langsung bebas hari ini ada delapan orang,” ujarnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati H Ngesti Nugraha menuturkan, Pemberian Remisi Umum
(RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum(PMPU) pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026, mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta penghargaan atas keberhasilan pembinaan warga binaan.
Menimipas menambahkan, RU jadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
“Sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” ucapnya.
Penyerahan SK pemberian RU di Lapas Ambarawa lebih berkesan dengan penampilan tari Soreng dan permainan musik oleh warna binaan dan dipamerkan pula aneka produk ketahanan pangan. (Sap)
Tidak ada komentar