TRENDING

CCTV Bantu Polisi Ungkap Pencurian Laci Kasir Warung Seafood di Ngawi

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Redaksi MNN Media
Kriminal - 18 Okt 2026

Kontributor: Budi Santoso

NGAWI,MNNMEDIA.COM – Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Warung Seafood Mawardi, Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Seorang pria berinisial AFN (29) diamankan polisi pada hari yang sama setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari notifikasi kamera pengawas atau CCTV yang diterima pemilik warung sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat (16/10/2026). Saat memeriksa rekaman, korban mendapati seorang pria masuk ke area warung, menuju ruang kasir, lalu membawa laci kasir.

Laci tersebut diduga berisi uang tunai sekitar Rp 1 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 1,73 juta.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, setelah menerima laporan korban, petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi terduga pelaku yang berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ngawi.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AFN sekitar pukul 13.56 WIB pada hari yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia diduga membongkar laci kasir menggunakan dua obeng dan sebuah kunci pas. Uang yang diambil kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 150, telepon genggam, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, dua obeng, sebuah kunci pas, tiga bungkus rokok, satu earphone, serta uang tunai Rp 36.000 yang diduga merupakan sisa hasil pencurian.

Polisi masih mencari laci kasir yang diduga dibuang di tempat pembuangan sampah di kawasan Ringroad Timur Ngawi.

Atas dugaan perbuatannya, AFN disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satreskrim dalam melakukan olah TKP dan penyelidikan hingga terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Pras saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik tempat usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan CCTV sebagai sarana pendukung keamanan.

“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Pasang Iklan di MNN MEDIA.COM