TRENDING

Tawuran Antar Remaja di Kendal Digagalkan, 4 Pemuda Diringkus

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 06 Agu 2026

KENDAL, MNNMEDIA.COM – Polres Kendal menggagalkan dugaan aksi tawuran antar kelompok remaja yang direncanakan melalui media sosial dengan mengamankan empat pemuda, tiga di antaranya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Empat orang yang diringkus masing-masing berinisial M.R.P. (15), R.A.W. (16), M.I.P.P. (17), dan M.K. (18). Mereka diduga mempersiapkan aksi tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok lain melalui media sosial.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan Dari hasil pemantauan media sosial, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa rombongan remaja yang diduga tengah bersiap melakukan tawuran sambil mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam.

“Begitu informasi tersebut diperoleh, anggota langsung melakukan mitigasi, profiling dan penelusuran terhadap identitas kelompok tersebut. Kami tidak menunggu sampai terjadi bentrokan. pencegahan menjadi prioritas utama agar tidak ada korban luka maupun korban jiwa,” ujarnya, kepada media, di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, Setelah memperoleh informasi tersebut langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap para pemuda.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah mempersiapkan diri menuju lokasi yang telah disepakati untuk melakukan tawuran setelah menerima tantangan dari kelompok lain,” jelasnya.

AKBP Ratna menuturkan, dalam penanganan perkara ini kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dan humanis, terutama terhadap pelaku yang masih berstatus anak, tanpa mengesampingkan proses hukum.

“Dalam penanganan perkara ini kami mengedepankan langkah yang profesional dan terukur. Selain penegakan hukum, kami juga melibatkan perangkat desa dan masyarakat agar proses penanganan berjalan humanis, khususnya terhadap pelaku yang masih di bawah umur,” katanya.

AKBP Ratna menambahkan, Barang bukti yang disita meliputi satu bilah corbek sepanjang sekitar 160 sentimeter dan tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 130 sentimeter, 110 sentimeter dan 70 sentimeter. Selain itu juga mengamankan dua unit sepeda motor, tiga telepon seluler.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan atau penguasaan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (Put)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS