
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Sukoharjo, Kebumen dan Demak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan tiga perkara tersebut memiliki modus berbeda.
“kasus pertama merupakan pengalihan dan pengoplosan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang dilakukan di Sukoharjo,” ujarnya, di kantor ditreskrimsus Polda Jateng, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, Selama menjalankan aksinya, pelaku mampu mengalihkan sekira 29 ribu tabung elpiji tiga kilogram setiap bulan.
Kombes Djoko Julianto menuturkan, Diperkirakan hampir 232 ribu tabung elpiji subsidi telah dialihkan dan kerugian negara ditaksir mencapai sekira Rp7 miliar.
“kasus kedua terjadi di Kebumen dengan modus pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis biosolar dan pelaku telah menjalankan aksinya selama sekira tiga bulan dengan estimasi nilai penyalahgunaan mencapai Rp 400 juta,” katanya.
Kombes Djoko Julianto menambahkan,
Sedang kasus ketiga terjadi di Demak, yang melakukan penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis biosolar dan di Sukoharjo sudah mengamankan satu tersangka.
“Pelaku sudah melakukan kegiatan kurang lebih delapan bulan. Untuk yang di Demak, pelaku mengambil barang BBM dari SPBN yang ada di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Area Manager Area Semarang Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Achmad Rifqi mengapresiasi langkah Polda Jateng, dalam mengungkap penyalahgunaan energi bersubsidi.
Menurutnya, tiga perkara yang diungkap dalam periode Mei hingga September 2026 menunjukkan masih adanya berbagai modus untuk memeroleh keuntungan dari subsidi pemerintah.
“Dengan modus yang berbeda-beda namun sama-sama bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari subsidi pemerintah, dengan estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar,” ucapnya. (Sap)
Tidak ada komentar