
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan sikap tegas menyesalkan dan merasa prihatin atas insiden dugaan penghalangan serta pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Tindakan oknum guru yang melarang, meminta surat tugas dengan cara arogan, hingga mengusir pewarta Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng yang tengah meliput dugaan kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (9/9/2026).
Ketua PWI Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana mengatakan menyesalkan sikap tidak kooperatif dan arogan yang ditunjukkan oleh oknum guru di MTsN 1 Rembang.
”Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya, di Semarang, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, bahwa kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1),” jelasnya.
Setiawan Hendra Kelana memberikan dukungan penuh kepada rekan-rekan awak media, khususnya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, RTV dan Disway Jateng.
“yang telah menjunjung tinggi profesionalisme dengan membawa identitas resmi serta beritikad baik dalam menyajikan informasi berimbang kepada publik,”katanya.
Setiawan Hendra Kelana mendesak pihak-pihak terkait, khususnya oknum yang melakukan pembatasan dan pengusiran, untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
”Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali di kemudian hari, baik di Kabupaten Rembang maupun di seluruh wilayah Jawa Tengah,” tuturnya. (ndi)
Tidak ada komentar