
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Semarang yang saling berkaitan.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WS alias B (39), yang kemudian dikembangkan hingga petugas menangkap PR (30) yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka pertama.
Dari dua pengungkapan tersebut, Tim Dit Resnarkoba Polda Jateng mengamankan 51 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 15,65 gram, masing-masing 18 paket dengan berat bruto 4,99 gram dari WS dan 33 paket dengan berat bruto 10,66 gram dari PR.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan mengarah kepada WS alias B, warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap WS di rumahnya di wilayah Kecamatan Sumowono pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,99 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna cokelat di kamar tersangka. Selain sabu, turut di amankan juga dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip transparan dan satu bungkus sedotan plastik,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial PR. Keterangan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk melakukan pengembangan terhadap sumber narkotika yang diperoleh WS.
“tim kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan PR dan melakukan penindakan di sebuah hotel. tersangka PR diamankan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Bandungan–Lemahbang, Desa Legoksari, Kecamatan Duren, Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Kombes Yos Guntur menuturkan, Dalam penggeledahan tim menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik PR. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap PR, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan berstatus DPO,” katanya.
Kombes Pol. Yos Guntur menambahkan, Pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan pentingnya pengembangan setelah penangkapan pelaku di lapangan. informasi yang diperoleh dari tersangka pertama menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada dalam jaringan.
“Kami tidak berhenti pada pelaku yang pertama kali diamankan. Keterangan yang diperoleh kemudian kami dalami dan kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta jaringan di atasnya. Dari pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka kedua berikut barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar,” ucapnya. (ndi)
Tidak ada komentar