TRENDING

Togel Dibongkar di Tiga Wilayah Jateng, Kapolda Tegas: Anggota Polri Terlibat atau Bekingi, Sikat!

3 menit membaca
Redaksi MNN Media
Redaksi MNN Media
DAERAH, Kriminal - 20 Okt 2026

Laporan: Andi Saputra

SEMARANG,MNNMEDIA.COM – Praktik perjudian togel di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Polda Jawa Tengah mengungkap perjudian togel di Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Grobogan dengan mengamankan 10 tersangka serta memblokir sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi perjudian senilai sekitar Rp 2,4 miliar.

Pengungkapan ini tidak hanya menyisakan persoalan para pelaku di lapangan. Polisi juga dituntut menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang selama ini diduga menopang bisnis perjudian tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik perjudian, termasuk apabila ditemukan anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung aktivitas ilegal itu.

“Kalau ada oknum yang terlibat, baik secara langsung maupun membekingi, akan kita tindak tegas. Tidak hanya terkait tindak pidana, tetapi juga pelanggaran lain yang berkaitan dengan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Jateng, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan di tiga wilayah tersebut, polisi menyita puluhan ribu kupon togel dan mengamankan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan juga menyasar rekening yang diduga digunakan untuk menampung atau memfasilitasi transaksi perjudian.

Nilai transaksi yang berkaitan dengan rekening-rekening tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,4 miliar.

Angka itu menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara. Sebab, pemberantasan perjudian tidak cukup berhenti pada penangkapan pengecer atau pihak yang menjalankan aktivitas di lapangan. Penelusuran aliran uang diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Jangan Berhenti pada Pelaku Lapangan

Roy menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mendukung praktik perjudian tersebut.

Menurut dia, penegakan hukum berlaku bagi siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi aktivitas perjudian.

“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Anggota kepolisian yang menjadi beking perjudian tidak hanya terancam diproses secara pidana, tetapi juga menghadapi sanksi etik dan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengusutan tidak semestinya hanya berfokus pada orang-orang yang menjalankan perjudian secara langsung. Jika memang ada pihak yang memberikan perlindungan, keterlibatannya juga perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.

Sebab, jaringan perjudian berpotensi terus berjalan apabila penindakan hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, sementara aliran uang dan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan tidak terungkap.

Kini, tantangannya bukan sekadar mengamankan tersangka dan memblokir rekening. Publik juga menunggu sejauh mana penyidik mampu menelusuri aliran dana Rp 2,4 miliar tersebut serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Termasuk, apabila ditemukan, oknum yang diduga menjadi pelindung praktik perjudian. Namun, dugaan keterlibatan pihak mana pun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Pasang Iklan di MNN MEDIA.COM