
SALATIGA, MNNMEDIA.COM – Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya. total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan Keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Petugas berhasil menangkap FU (37), warga Kecamatan Argomulyo. Saat diperiksa, FU mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan bisnis haram itu bersama rekannya, CH (25), warga Kecamatan Tingkir Salatiga,” ujarnya, Selasa (21/07/26).
Menurutnya, Dari pemeriksaan diketahui keduanya membeli sabu secara patungan untuk kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem tempel yakni meletakkan paket narkoba di titik-titik tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kapolres menambahkan, Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti, gelar perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Atas perbuatannya, FU dan CH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (Sap)
Tidak ada komentar