TRENDING

Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran, Pemprov Jateng Siap Jembatani Aspirasi Warga 

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Ekonomi, PEMERINTAH, PERISTIWA - 03 Sep 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjembatani aspirasi masyarakat Kabupaten Semarang terkait rencana proyek pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan siap membuka ruang dialog secara transparan bagi warga yang menyampaikan aspirasi, kekhawatiran, atau keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan itu.

“jadi ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” ujarnya, di Semarang, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, setiap kekhawatiran masyarakat merupakan masukan penting untuk didiskusikan bersama agar ditemukan solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Bahwa jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data-data teknis mengenai dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan,” jelasnya.

Taj Yasin menambahkan, kebijakan nasional berfokus pada pengembangan energi hijau (green energy). Menurutnya, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh sampai merusak ekosistem lingkungan hidup.

“Bahwa setiap aktivitas di sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan pemukiman, harus memprioritaskan faktor keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan proyek,” katanya.

Sebelumnnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) pada Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono membeberkan eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Namun prosesnya masih panjang untuk mencapai tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.

Menurutnya, Lewat putusan itu Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN Persero.

Selanjutnya, ada tahapan perizinan yang harus dilalui, seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Tidak sampai di situ, proyek tersebut juga harus mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,”ucapnya. (ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS