
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polsek Bergas bergerak cepat melakukan penanganan kasus penganiayaan melibatkan dua orang pekerja karyawan pabrik yang terjadi di depan pabrik PT Macroprima, di Jalan Klepu, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
Kapolsek Bergas, AKP Himawan Susanto mengatakan Sudah dilakukan penanganan litigasi awal, korban dan pelaku sudah sama-sama diambil keterangan serta saat ini masih proses penyelidikan di Polsek Bergas.
“Motif dari kejadian ini kedua pekerja ini adalah teman akrab di satu tempat kerjaan dan kemungkinan di dalam perusahaan mereka mempunyai riwayat tidak harmonis sehingga mereka di lampiaskan pada saat istirahat jam kerja siang,” ujarnya, kepada mnnmedia.com, di Kantor Polsek Bergas, Sabtu (20/6/2026) sore.
Menurutnya, Perselisihan kedua karyawan tersebut sudah sedikit lama terjadi kemudian memuncaknya serta dilampiaskannya pas jam istirahat kerja mereka.
AKP Himawan menuturkan, Terkait penganiayaan tersebut sudah mengundang beberapa orang termasuk saksi – saksi yang ada di lapangan yang pada saat itu melihat kejadian langsung dan juga sudah diambil keterangan.
AKP Himawan menambahkan, Penyebab dari perselisihan kejadian tersebut yang jelas adalah pada minuman keras dan teman – teman yang berada di lapangan hindari miras di saat jam kerja, jangan sampai dari perusahaan sendiri mencederai sebagai karyawan di tempat mereka bekerja.
“Dua orang yang terlibat ini juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangaan dan kemudian mudah-mudahan ada mediasi setelah ini supaya semuanya damai serta tidak ada perselisihan lagi di kemudian hari,” ucapnya.
Sebelumnya, Atas kejadian tersebut korban MD karyawan cleaning service memutuskan melaporkan perkara didampingi kuasa hukum dari Rumah Bantuan Kantor Hukum Jallu & Associates ke Polsek Bergas untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian proses penanganan. (Sap)
Tidak ada komentar