TRENDING

Polisi Bekuk Seorang Pelajar Bawa Sajam Celurit di Lingkar Ambarawa

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 27 Agu 2026

UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang berhasil membekuk seorang pelajar YA berusia 16 tahun setelah diduga membawa satu buah senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih 130 sentimeter.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan akan melakukan penanganan perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak dan proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, Telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial yang terjadi di jalan lingkar Ambarawa,” jelasnya.

AKP Bodia menuturkan, Sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan anak tersebut terlebih dahulu mengambil senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan kampung rawa.

“Setelah mengambil senjata tajam tersebut, anak tersebut bersama dua orang lainnya kemudian menuju ke sekitar lokasi. Namun, sebelum perkelahian satu lawan satu terjadi keberadaan mereka diketahui oleh warga,” katanya.

AKP Bodia menambahkan, Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dan berhasil diamankan. petugas patroli back bond yang berada di sekitar jalan lingkar dan tidak jauh dari lokasi kejadian langsung mengamankan mereka dan barang bukti.

“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis celurit, helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam yang digunakan oleh pelaku,” ucapnya. (Sap)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS