
DEMAK, MNNMEDIA.COM – Satreskrim Polres Demak membekuk dan menetapkan MT (46), pengasuh Ma’had Azimul Quran Al Anfas di Desa Karangawen, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah NK, ayah korban RE (16), melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya, di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, Dugaan peristiwa itu mulai terkuak setelah keluarga korban memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas yang mengaku istrinya pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.
“Informasi tersebut membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang saat itu telah belajar di Ma’had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun,” jelasnya.
AKP Arlan menuturkan, Sekitar satu tahun kemudian keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri korban. Saat pulang ke rumah untuk berlibur pada pertengahan 2025.
“korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam dan korban mengaku merasa jijik dan tertekan atas perlakuan yang diduga dilakukan MT selama dirinya menempuh pendidikan di Ma’had Azimul Quran Al Anfas,” katanya.
AKP Arlan menambahkan, Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali. Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah tersangka maupun di kamar Ma’had Azimul Quran Al Anfas saat korban masih berstatus peserta didik.
“Tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.
Tidak ada komentar