
SALATIGA, MNNMEDIA.COM – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membekuk seorang pelaku GR (50) asal Kabupaten Semarang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis yang diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan Kasus bermula ketika korban kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 yang diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Peristiwa itu terjadi setelah korban memarkirkan kendaraannya pada minggu malam, Saat itu motor diparkir dalam kondisi tidak dikunci stang. Namun keesokan paginya pada Senin korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah, namun hasilnya nihil. Merasa menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.
“Petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta STNK kendaraan milik korban,” jelasnya.
AKBP Ade menuturkan, Tersangka juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga. Di antaranya pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian beberapa sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” katanya.
AKBP Ade menambahkan, Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ucapnya. (Sap)
Tidak ada komentar