
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 4 Semarang mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk tidak melebihi relasi perjalanan yang tertera pada tiket.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keadilan bagi seluruh pelanggan.
“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, Sebagai langkah pencegahan kondektur secara rutin menyampaikan pengumuman di dalam kereta agar pelanggan turun di stasiun tujuan sesuai tiket.
“Selain itu, kondektur juga melakukan pengecekan secara berkala terhadap identitas, tempat duduk, serta kesesuaian relasi tiket melalui aplikasi Check Seat Passenger,” jelasnya.
Luqman menuturkan, Apabila ditemukan pelanggan yang dengan sengaja melebihi relasi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang dibayarkan langsung di atas kereta, serta diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
“Besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 2 kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang dimiliki pelanggan, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan,” ujarnya.
Luqman menambahkan, Bagi pelanggan yang belum dapat melakukan pembayaran denda di atas kereta tetap akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama dan diarahkan ke loket untuk menyelesaikan pembayaran.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut denda tidak diselesaikan pelanggan akan dikenakan sanksi pembatasan sementara untuk menggunakan layanan kereta api selama 90 hari kalender,” ucapnya. (ndi)
Tidak ada komentar