
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah di wilayahnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan hingga kini sebanyak 26 kabupaten/kota di wilayahnya telah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Sisanya sembilan kabupaten/kota masih berproses. Insyaallah dalam bulan ini kita sanggup (menyelesaikannya),” ujarnya, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pemenuhan target tersebut dinilai penting guna menjaga Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. pemenuhan lahan terus mengalami kendala di beberapa daerah perkotaan.
“Karenanya saya mendorong daerah yang kesulitan memenuhi target tersebut agar konsultasi dengan daerah yang sudah memenuhi target,” jelasnya.
Ahmad Luthfi menambahkan, daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari, diarahkan menggunakan skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema itu antara lain disiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
“Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW, hingga desa,” ujarnya.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto menyatakan sejumlah kota mengalami kendala dalam memenuhi target tersebut. Persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan memenuhi target 87 persen. Kami akan mencoba mendorong agar kebijakannya segera disiapkan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan insentif bagi daerah dan petani akan dibawa ke kementerian terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana menuturkan pemerintah daerah tidak perlu terpaku pada satu teknologi dalam mengolah sampah.
“Pemilihan teknologi harus disesuaikan dengan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker,” ucapnya. (Ndi)
Tidak ada komentar