TRENDING

Dr Edi Pranoto SH MHum : Refleksi HUT Adhyaksa ke-66 dari Perspektif Hukum Administrasi Negara

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Bisnis, DAERAH, PEMERINTAH - 23 Jul 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-66 menjadi momentum penting untuk merefleksikan perjalanan institusi kejaksaan di tengah semakin besarnya kewenangan yang dimiliki.

Sebagai institusi yang sejak lama dipandang sebagai garda terdepan penegakkan hukum, Kejaksaan atau Adhiyaksa berada pada persimpangan antara dua konsep besar, yaitu adidaya yang merupakan kekuatan kelembagaan yang kuat dan tersebar serta adikuasa yakni kewenangan tunggal penuntutan yang memberi peran sentral dalam seluruh mata rantai penegakkan pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pronoto, SH MHum menilai dua konsep kekuatan besar yang dimiliki oleh Korp Adhiyaksa menjadi tantangan tersendiri dalam penegakkan hukum yang memberikan kepercayaan bagi masyarakat.

“Persinggungan dua kutub tersebut bukan hanya masalah terminologi akademis, akan tetapi menentukan bagaimana akuntabilitas ditegakkan, dan bagaimana kepercayaan publik dibangun kembali,” ujarnya, Rabu (22/07/2026).

Menurutnya, yang menjadi kado istimewa dan pembeda di hari ulang tahunnya yang ke-66 ini adalah capaian kinerja Kejaksaan pada tahun 2025 yang menunjukkan angka pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara yang besar.

“Selain itu institusi ini juga diuji oleh peristiwa yang menimbulkan kegoncangan publik yakni penetapan salah satu pejabat tinggi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang,” jelasnya.

Edi Pronoto menuturkan, Dalam konteks tersebut pengawasan menjadi faktor yang tidak dapat dipisahkan dari penguatan institusi. Reputasi kelembagaan sangat rentan ketika mekanisme pengawasan internal maupun eksternal belum berjalan dengan baik.

“Melihat capaian di tahun 2025 ini, tidak dapat diabaikan adanya prestasi yang siginifikan. Data yang dipublikasikan Kejaksaan Agung menunjukkan pemulihan aset ke kas negara sebesar Rp19.6 triliun, serta penyerahan uang pengganti dari kasus korupsi CPO sebesar Rp13.25 triliun,” katanya.

Edi Pronoto menambahkan, Melihat capaian ini tindakan konkret Kejaksaan memperlihatkan bahwa penegakan hukum pidana dapat berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi negara, bukan sekedar penghukuman. Angka-angka ini memberi dasar obyektif bahwa Adhiyaksa telah berkontribusi nyata dalam upaya mengembalikan kerugian publik.

“Besarnya kepercayaan publik terhadap kejaksaan merupakan modal sosial yang sangat berharga. Berbagai penanganan perkara besar telah memperkuat citra kejaksaan sebagai institusi yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” ucapnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS