TRENDING

Ditresnarba Polda Jateng Amankan 24,41 Kg Sabu 

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
DAERAH, Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 30 Jun 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM –Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24,41 kg sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.

“Selain narkotika, petugas juga menyita 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp 9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan,”ujarnya, di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, Adapun wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba antara lain Kota Semarang Sukoharjo, Surakarta, Kebumen dan Banyumas.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah,” jelasnya.

Kombes Yos Guntur menuturkan, Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika dan para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan petugas.

Kombes Yos Guntur menambahkan, Modus yang umum digunakan antara lain sistem tempel pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenskripsi hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.

“Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucapnya. (Ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS