
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang meringkus seorang pelatih bela diri taekwondo di Kabupaten Semarang melakukan pencabulan kepada anak didiknya di lokasi tempat latihan.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan Bahwa kejadian terjadi pada 30 Maret 2026 dimana saat korban anak yang datang lebih awal di tempat latihan hendak membeli peralatan latihan kepada pelaku.
“Kami amankan pelaku R, warga Ambarawa (52) dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun, ujarnya, kepada media, di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, Korban anak ingin membeli alat latihan kemudian korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong pelaku
AKP Bodia menuturkan, Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah. Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Semarang.
AKP Bodia menambahkan, Atas kejadian kekerasan seksual yang diungkap hal ini mendapat apresiasi positif dari pihak Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kabupaten Semarang dan pihak Psikolog Forensik RS Ken Saras yang turut hadir.
“Kepada pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf G undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana, Pasal 473 ayat (2) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana Jo undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ucapnya. (Ndi)
Tidak ada komentar