TRENDING

Bupati Semarang Tegaskan Tanggung Jawab PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

2 menit membaca
M.Supadi
M.Supadi
DAERAH - 16 Des 2025

UNGARAN | MNNMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Semarang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Momentum ini menandai dimulainya tanggung jawab penuh para PPPK dalam memperkuat kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Semarang.(15/12)

Bupati Semarang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan integritas, loyalitas, dan disiplin tinggi. Setiap pegawai dituntut bekerja profesional serta menunjukkan komitmen nyata dalam melayani masyarakat.

“PPPK adalah bagian dari aparatur pemerintah. Tidak ada ruang untuk bekerja setengah hati. Tanggung jawab melekat penuh pada setiap tugas yang diemban,” tegas Bupati Semarang.

Menurutnya, keberadaan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh PPPK memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga etika aparatur sipil negara, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkelanjutan. Kinerja PPPK akan menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini, Pemkab Semarang menuntut kontribusi nyata aparatur dalam menghadirkan pelayanan publik yang tegas, cepat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.(..)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS