TRENDING

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Perempuan di Demak 

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 03 Sep 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak yang terjadi pada, Selasa (1/9/2026).

Pada saat pertama ditemukan, identitas korban belum diketahui. Dari pemeriksaan awal diketahui korban berjenis kelamin perempuan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, korban akhirnya diketahui bernama SL (42), perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Grobogan, Jawa Tengah. Hasil pemeriksaan juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama antara Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang bergerak sejak awal menerima laporan penemuan korban.

“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” ujarnya, di Semarang, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan BI di wilayah Mangkang, Kota Semarang.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Kombes Anwar Nasir menambahkan, bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik akan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut didukung oleh alat bukti dan keterangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tuturnya. (ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS