
JEPARA, MNNMEDIA.COM – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengatakan Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatam Tahunan dan kini telah di tahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan berbagai pihak,” ujarnya, di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, Penahanan telah dilakukan karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang cukup dan fokusnya bukan hanya penegakan hukum tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis.
”Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan tipu muslihat berupa prosesi pernikahan siri fiktif, dalam tipu muslihat tersebut tersangka memberikan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- kepada korban,” jelasnya
AKBP Hadi Kristanto menambahkan, Kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan pesan WhatsApp tidak pantas dari tersangka di ponsel korban saat korban sedang pulang berlibur.
”Polisi telah menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat penyidikan, di antaranya 3 unit handphone dan 1 buah flashdisk berisi data terkait, satu setel pakaian milik korban dan satu lembar ijazah Madrasah Aliyah milik korban,” ucapnya.
Perwakilan Dinas DP3AP2KB Jepara, Indah Fitrianingsih menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesment awal dan pendampingan psikologis berkelanjutan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.
“Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total,” pungkasnya.
Tidak ada komentar