
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Tim URC Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing RAT (42), MRA (29), WW (30), dan AH (37). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di ruang kantor SPBU Selokromo, Jalan Wonosobo–Banyumas, Desa Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.
“Para tersangka diduga melakukan pertemuan, menyusun pembagian peran, serta menyiapkan kendaraan dan sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam pelaksanaan aksi,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka terlebih dahulu melakukan persiapan dan pembagian peran sebelum melaksanakan aksinya.
“Mereka juga menyiapkan kendaraan serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tindak pidana,” jelasnya.
Kombes Anwar Nasir menuturkan, Dalam aksinya tiga tersangka mendatangi ruang kantor SPBU dan meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. Saat korban lengah, salah seorang tersangka melakukan pembekapan, sedangkan tersangka lainnya mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
“Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Setelah korban tidak berdaya, para tersangka mengambil uang yang berada di dalam brankas dan laci ruang supervisor serta membawa DVR CCTV yang berada di ruangan tersebut,” katanya.
Kombes Anwar Nasir menambahkan, Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing. RAT diduga berperan membantu menyiapkan sarana dan tempat yang digunakan sebendi maupun setelah pelaksanaan aksi.
“Atas perbuatannya, para tersangka diproses secara hukum berdasarkan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya. (ndi)
Tidak ada komentar