
PATI, MNNMEDIA.COM – Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Pati Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik korban berinisial RS (15), warga Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam saat memarkir kendaraannya ketika menonton hiburan orkes dangdut.
“Begitu menerima laporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman terhadap sejumlah informasi di lapangan,” ujarnya, di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, Dari hasil penyelidikan polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku merupakan kelompok spesialis curanmor asal Kabupaten Jepara. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di lokasi berbeda.
“Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk merusak sistem pengamanan kendaraan. Mereka sudah memiliki peran masing-masing saat beraksi,” jelasnya.
Kompol Dika menambahkan, Telah menetapkan tiga tersangka yakni Z alias K (33), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, kemudian ABA alias B (19), warga Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, serta MZ (37), warga Kecamatan Mayong. Dua tersangka berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu tersangka lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
“Motif para pelaku sementara ini karena faktor ekonomi dan dari hasil pemeriksaan kendaraan hasil curian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Tidak ada komentar