
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Komando Armada (Koarmada) RI berhasil mengamankan 407 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar (High Speed Diesel/HSD) ilegal di Perairan Semarang, Jawa Tengah. Penindakan terhadap kegiatan pengangkutan ilegal ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia, (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM jenis high speed diesel (HSD) atau solar sebanyak 407 ton yang berhasil diamankan dari ruang palka kapal,” ujarnya, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, Selain muatan BBM dalam pemeriksaan juga ditemukan persoalan pada dokumen kapal. Di antaranya tidak terdapat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest.
“Apabila dugaan tindak pidana kegiatan BBM ilegal ini terbukti, diharapkan proses penyitaan barang bukti yang selanjutnya setelah proses hukum dapat didistribusikan secara gratis kepada para nelayan melalui TNI Angkatan laut,” katanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.
“Sebab, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut,” katanya.
Menurutnya, Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM juga berkaitan dengan kelangsungan usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) Allan Hermit Prasetyo menuturkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik TNI AL untuk menentukan proses penegakan hukum selanjutnya.
“Mari kita kawal proses penegakan hukum ini secara bersama-sama sampai diperoleh putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. (Sap)
Tidak ada komentar