TRENDING

Perusahaan Terkendala Lapor WLKP? Kemnaker Buka Tiga Jalur Bantuan

2 menit membaca
Muhamad Nuraeni
Muhamad Nuraeni
Nasional, NEWS - 18 Okt 2026

JAKARTA,MNNMEDIA.COM – Kendala pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring tak harus menjadi alasan bagi perusahaan untuk menunda kewajibannya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga jalur bantuan, mulai dari pengaduan melalui surat elektronik hingga konsultasi langsung.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Ismail Pakaya, mengatakan layanan tersebut disiapkan untuk membantu perusahaan yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.

“Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP,” kata Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu, 18 Oktober 2026.

Jalur pertama adalah pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Perusahaan dapat menyampaikan kendala yang ditemui selama proses pelaporan melalui alamat tersebut.

Kedua, perusahaan bisa berkonsultasi secara langsung di Gedung B lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Pilihan lainnya, menghubungi admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi sesuai domisili perusahaan.

Adapun jalur ketiga berupa panduan pelaporan yang dapat diakses secara daring melalui laman “panduan.kemnaker.go.id/panduan/46” (https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46).

Ismail mengingatkan bahwa WLKP bukan sekadar urusan administrasi perusahaan. Pelaporan tersebut berperan penting dalam pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus mendukung upaya pelindungan tenaga kerja.

“WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala,” ujarnya.

Melalui layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu. Data WLKP yang akurat diharapkan menjadi salah satu dasar untuk mendukung kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Bagi perusahaan yang masih mengalami kendala, tiga jalur bantuan itu dapat menjadi pilihan untuk memperoleh informasi dan pendampingan tanpa harus mengabaikan kewajiban pelaporan.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS
Pasang Iklan di MNN MEDIA.COM