
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang mengamankan seorang pemuda berinisial WAP (18) sebagai tersangka dan seorang perempuan benisial VA (17) sebagai pelaku anak kasus kematian bayi perempuan yang ditemukan terkubur di sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh , Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 3 September 2026.
Kasatreskrim Polres Semarang ,AKP Bodia Teja Lelana mengatakan kedua pelaku diketahui memiliki hubungan pacaran sejak Agustus 2025.
“Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang sedang mencari rumput pada 3 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB menemukan gundukan tanah yang mencurigakan,” ujarnya, kepada media, di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, Setelah diperiksa ternyata terdapat jasad bayi perempuan di dalam gundukan tanah tersebut.Temuan itu kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan kepolisian. kemudian, Tim Resmob, Unit PPA serta Unit Reskrim Polsek Bandungan langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai adanya warga yang diduga mengetahui kehamilan dan proses persalinan tersebut. Penyidikan kemudian mengarah kepada WAP yang diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan,” jelasnya.
AKP Bodia menuturkan, VA sebelumnya mengalami kehamilan setelah menjalin hubungan di luar nikah dengan WAP. Karena merasa malu dan takut diketahui orang tua, VA tidak memberitahukan kehamilannya dan proses persalinan dilakukan sendiri di kamar mandi rumah VA sekitar pukul 02.30 WIB..
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut menyebabkan bayi mengalami luka pada bagian leher dan meningdilahirka dan menurut keterangan pelaku anak bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak setelah dilahirkan,” katanya.
AKP Bodia menambahkan, Setelah itu tali pusat bayi dipotong menggunakan gunting dan Ari-ari dibuang ke klosetnsedangkan tubuh bayi dibersihkan dan dibungkus menggunakan daster bermotif batik. Bayi kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan diletakkan di bawah angkong di samping rumah.
“Dalam perkara ini, WAP dijerat Pasal 80 ayat (3) huruf A juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 460 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu VA yang masih berusia 17 tahun dijerat ketentuan yang sama dengan penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana maksimal bagi mencapai 15 tahun,” ucapnya. (Sap)
Tidak ada komentar