
Jurnalis: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | MNNMEDIA.COM – Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Masyarakat cukup datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), mengikuti tahapan yang ditentukan, kemudian membayar biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Polres Salatiga memastikan masyarakat yang hendak membuat SIM baru maupun memperpanjang SIM tidak perlu menggunakan jasa calo atau perantara.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henry Sulistyanta DS mengatakan, setiap pemohon SIM baru harus mengikuti seluruh rangkaian proses, mulai dari pendaftaran hingga ujian praktik.
“Untuk pembuatan SIM baru, yang pertama yaitu usia 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah itu datang untuk mendaftar,” kata Henry.
Setelah mendaftar, pemohon menjalani pemeriksaan kesehatan. Jika dinyatakan memenuhi syarat, proses dilanjutkan dengan tes psikologi.
Pemohon yang lolos pemeriksaan kemudian menjalani registrasi dan pengambilan foto SIM sebelum mengikuti ujian teori.
“Setelah melaksanakan ujian teori dan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik,” ujarnya.
Ujian praktik sendiri dilakukan melalui dua tahapan. Setelah dinyatakan lulus pada tahapan yang ditentukan, pemohon dapat melanjutkan proses hingga SIM dicetak.
Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Berbeda dengan pembuatan SIM baru, pemohon yang melakukan perpanjangan tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.
Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Setelah itu dilakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM.
“Untuk perpanjangan, sama dengan KTP dan SIM. Nanti didaftarkan, kemudian cek kesehatan dan psikologi. Setelah itu foto dan cetak SIM,” jelas Henry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda tawaran pihak yang menjanjikan kemudahan dalam mendapatkan SIM.
“Kami mengimbau masyarakat yang belum mempunyai SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan lewat calo atau orang yang menjanjikan. Kalau belum jelas, kami arahkan dan kami kasih tahu,” tegasnya.
Ini Rincian Biayanya
Baur SIM Satpas Polres Salatiga Aiptu Joko Prasetyo menjelaskan, tarif penerbitan SIM mengacu pada ketentuan PNBP.
Untuk SIM baru, tarif PNBP yang disebutkan adalah Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.
Sedangkan biaya perpanjangan yakni Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp50.000 untuk SIM D.
Joko menambahkan, tarif tersebut merupakan PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
“Untuk pembayaran dilakukan di loket pelayanan yang ada di ruang Satpas. Pembayaran sesuai dengan PNBP,” kata Joko.
Ia juga menyebut ketentuan tarif untuk golongan SIM B mengikuti aturan PNBP yang berlaku.
Pemohon: Petugas Beri Arahan dengan Jelas
Pengalaman positif disampaikan Adam Mediawan (25), warga Gendongan, Salatiga, yang baru pertama kali membuat SIM C.
Adam mengatakan proses yang dijalaninya cukup nyaman, mulai dari awal pendaftaran hingga ujian praktik.
“Selebihnya sangat nyaman dan cukup memuaskan. Pelayanannya juga dari awal sampai akhir tidak ada kendala,” ujarnya.
Menurut Adam, petugas memberikan penjelasan dengan sabar sehingga ia memahami setiap tahapan yang harus dilalui.
Hal senada disampaikan Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C.
“Untuk proses perpanjangan SIM sangat mudah dan lancar. Tahap demi tahap sangat mudah dilalui. Petugas juga memberikan arahan dengan jelas dan ramah,” katanya.
Sementara itu, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, memiliki pengalaman berbeda. Ia belum berhasil melewati ujian praktik SIM C karena kehilangan keseimbangan hingga kakinya turun.
Meski demikian, Sony mengaku tidak patah semangat karena masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian ulang.
“Tetap semangat, masih dikasih waktu 14 hari untuk datang dan ujian lagi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi petugas yang telah memberikan penjelasan mengenai tahapan dan tata cara ujian praktik sebelum pelaksanaan.
Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM, pesan dari Satpas Polres Salatiga cukup jelas: datang langsung, ikuti prosedur, dan gunakan loket resmi. Dengan begitu, proses pengurusan SIM dapat dilakukan tanpa harus bergantung pada calo.
Tidak ada komentar