
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel (alamat web) di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Klaten.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” ujarnya, di Semarang, Rabu (15/7).
Menurutnya, bahwa pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas kemudian mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Yos Guntur, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi menggunakan metode tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali,” katanya.
Kombes Yos Guntur menuturkan, Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua titik berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, serta di depan kebun milik warga di Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
“Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram,”terangnya.
Kombes Yos Guntur menambahkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial M (DPO). Tugas tersangka adalah mengambil, memecah, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli.
“Sebagai imbalan, tersangka menerima upah berupa satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri serta uang sebesar Rp 500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu. Tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut,” ucapnya. (Ndi)
Tidak ada komentar