
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Bidpropam Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang melakukan tindak pidana kekerasan melibatkan pelaku seorang anggota Polri berdinas di Polres Tegal Kota.
Perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aiptu N anggota Polres Tegal Kota terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan begitu informasi diterima langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan,” ujarnya, di Semarang, Jumat (2/7/2026).
Menurutnya, bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sementara itu Polda Jateng melalui Bidpropam akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan,” jelasnya.
Kombes Artanto menuturkan, Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri dan terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tuturnya. (Ndi)
Tidak ada komentar