
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang berhasil mengamankan dua pasangan suami – istri berinisial BGS dan MRR mengedarkan barang narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang.
Wakapolres Semarang, Kompol Wahdah Maulidiawati mengatakan Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 1,72 gram.
“penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan salah satu tersangka,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolres Semarang, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, BGS diketahui tidak memiliki pekerjaan dan dari hasil pemeriksaan pria tersebut diduga telah menjual sabu selama sekitar tiga bulan.
“Aktivitas tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Untuk sementara yang laki-laki tidak bekerja tetapi mempunyai satu anak dan dia sudah mulai menjual itu sejak tiga bulan yang lalu,” jelasnya.
Kompol Wahdah menuturkan, Sang istri mengetahui kalau suaminya ini menjadi kurir narkoba dan mengakui kalau kedapatan membawa paketan narkoba sabu dan langsung diamankan.
Kompol Wahdah menambahkan, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk menjauhi narkoba. Kami juga meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat membantu apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, silakan melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Semarang,” ucapnya. (Sap)

Tidak ada komentar