TRENDING

Kasus BBM dan LPG Subsidi Dibongkar, Polisi Ringkus 60 Pelaku

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
DAERAH, NEWS, PERISTIWA - 05 Mei 2026

SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polda Jawa Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi selama bulan April 2026.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan Sebanyak 53 perkara berhasil diungkap dengan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran.

“Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ujarnya, kepada media, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, Dari total perkara yang diungkap sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama dan pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi,” jelasnya.

Kombes Pol Djoko Julianto menuturkan, Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana dan bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, bio solar 3.824 liter serta Pertalite 7.160 liter,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Kombes Pol Djoko Julianto menambahkan,
Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar terdiri dari penyalahgunaan pertalite, bio solar, LPG dan serta praktik illegal drilling.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ucapnya. (ndi)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS