TRENDING

Polres Kendal Berantas Premanisme Kedok Gangster dan Kreak di Jalan

2 menit membaca
Redaksi MNN Media
Kriminal, NEWS, PERISTIWA - 30 Sep 2026

KENDAL, MNNMEDIA.COM – Satreskrim Polres Kendal berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja dengan mengungkap dua kasus kepemilikan senjata tajam ilegal berukuran fantastis di wilayah Cepiring dan Kaliwungu.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi kelompok-kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kendal.

“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi kreak maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Menurutnya, Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal dan juga akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan.

“Dalam pengungkapan ini, Polres Kendal menahan sejumlah tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari dua kejadian dan lokasi yang berbeda,” jelasnya.

AKBP Ratna menuturkan, Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata tajam.

“Keduanya adalah NF (18), warga Desa Cepiring yang ditetapkan sebagai Tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Kendal, serta MR (17) yang masih berstatus sebagai pelajar kelas XII dan diproses sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH),” katanya.

AKBP Ratna menambahkan, Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian dari kejadian ini meliputi satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang 100 cm, satu bilah corbek sepanjang 140 cm, serta dua unit ponsel pintar yakni iPhone berwarna ungu dan Oppo berwarna perak.

“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yaitu Honda Vario bernopol H-4634-AGD dan Honda PCX bernopol H-3471-CHD, beserta sejumlah pakaian seperti jaket hoodie, kaos, dan celana hitam,” ucapnya. (Sap)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS