
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni MIS (33), warga Karangmalang Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Gondang Sragen yang turut serta dalam peredaran tersebut.
“Dari hasil penggeledahan awal menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, Berdasarkan keterangan tersangka petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda.
“Bahwa lokasi temuan tambahan tersebut di daerah Pucangsawit Surakarta serta area sekitar Palur Plaza dan modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung,” jelasnya.
Kombes Yos Guntur menuturkan, Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor dan handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kombes Yos Guntur menambahkan, Berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO) yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket.
“Pengakuan Para tersangka baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis,” ucapnya.
Tidak ada komentar