
SEMARANG, MNNMEDIA.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada praktik titip-menitip dalam pengisian jabatan di lingkungan kerjanya. Sebab, penempatan pejabat dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
“Pelantikan ini antara lain dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong, karena pejabat sebelumnya telah pensiun maupun tidak lagi menduduki posisi tersebut,” ujarnya, di Semarang, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, Proses pengisiannya telah menggunakan mekanisme manajemen talenta. Tahapannya antara lain meliputi asesmen, verifikasi, hingga uji kompetensi. Proses-proses itu dilakukan secara transparan. Karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang untuk praktik penitipan jabatan.
“Tidak ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah yang dalam pengisian jabatan itu melalui jasa titip-titip. Semuanya harus sesuai dengan manajemen talenta,” jelasnya.
Luthfi menambahkan, masih terdapat sejumlah jabatan lain yang belum terisi. Proses pengisiannya akan dilanjutkan melalui tahapan di Pemprov Jateng sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
Luthfi juga berpesan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat norma, etika, dan hukum. Karenanya, setiap jabatan, harus dipandang sebagai amanah yang dibuktikan melalui profesionalisme dan kinerja.
“Apa pun jabatannya itu amanah. Kalau itu tidak amanah, maka tidak akan berkah baik diri sendiri maupun keluarga,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebanyak enam pejabat pimpinan tinggi pratama dilantik dalam kesempatan tersebut. Mereka meliputi Uswatun Hasanah sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan Endro Hudiyono sebagai Inspektur Provinsi Jawa Tengah.
Berikutnya Ary Widiyantoro sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah; Andi Suryanto sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Linda Widiastuti Ariningrum sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; serta Joko Mulyono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu, turut dilantik empat pejabat administrator, dua pejabat pengawas, serta 10 pejabat fungsional. (ndi)
Tidak ada komentar