
UNGARAN, MNNMEDIA.COM – Polres Semarang berhasil membekuk seorang pria AJS (56) kasus tindakan kekerasan seksual berkedok pengobatan spiritual serta mencabuli delapan santriwati yang seluruhnya masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Tedja Lelana mengatakan Pelaku ini menggunakan dalih pengobatan spiritual tanpa ijin dan memberikan kesembuhan pasien dengan janji serta mendoktrin para santriwati masuk surga.
“Ya, pelaku ini menjalankan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2023 hingga 2024 dan kasus ini para korban memberanikan diri melapor ke orang tua masing – masing setelah itu melapor kepada polisi,” ujarnya, kepada media, di aula gedung condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026)
Menurutnya, Kronologi dan modus operandi peristiwa bermula ketika korban yang masih berusia di bawah umur mengeluhkan sakit kepala dan sering merasa cemas kepada pengurus pondok.
“Pelaku kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban di sebuah ruangan khusus di lingkungan pesantren dengan dalih agar lebih khusyuk,” jelasnya.
AKP Bodia menuturkan, Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa di dalam tubuhnya terdapat jin atau aura negatif yang harus dikeluarkan melalui ritual khusus. Saat korban lengah dan tak berdaya di bawah ancaman psikologis pelaku melancarkan aksi bejatnya.
”Aksi tersebut ternyata tidak hanya terjadi sekali. Pelaku memanfaatkan otoritasnya sebagai guru spiritual untuk mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dengan ancaman penyakitnya akan bertambah parah,” ujarnya.
AKP Bodia menambahkan, Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan beberapa barang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang memiliki ancaman hukuman berat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rpn5 miliar,” ucapnya. (ndi)

Tidak ada komentar