SEMARANG | MNNMEDIA.COM – Polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, kembali mencuat setelah mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Kasus yang disorot publik sejak tahun lalu ini diduga melanggar aturan perizinan dan menimbulkan dampak terhadap rumah warga di sekitarnya.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut pertama kali disampaikan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah). Dalam laporan itu disebutkan, bangunan milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida tidak sepenuhnya sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.
“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” kata Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng.
LAI mengklaim telah memperoleh bukti dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menyatakan izin pertambangan sebagaimana dimaksud memang tidak pernah diterbitkan. Lembaga tersebut juga menilai pemerintah kota lamban menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Bahwa sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemerintah Kota Semarang,” tulis laporan LAI.
Sementara itu, Adrinata Kusuma, warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan tersebut, mengaku mengalami kerusakan rumah akibat aktivitas penggalian basement. Ia datang ke Balai Kota Semarang didampingi kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., untuk mengadukan hal itu kepada Wali Kota, Senin (6/10/2025).
“Klien saya rumahnya persis di samping proyek tersebut. Saat penggalian basement, pondasi rumahnya ikut terdampak,” ujar Tendy seusai audiensi.
Tendy mengatakan, sejak 2023 pihaknya sudah beberapa kali melaporkan masalah ini ke instansi terkait, namun belum ada tindak lanjut nyata.
“Memang ada surat peringatan SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah cepat Wali Kota yang merespons keluhan warga.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga. Beliau menunjuk dinas terkait untuk segera bergerak,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan pemerintah kota akan memediasi persoalan antara warga dan pihak pengembang.
“Saya minta dimediasi. Ada dua permasalahan berbeda: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,” ujarnya.
Agustina juga telah memerintahkan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.
“Saya sudah minta Distaru untuk melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, itu segera ditindaklanjuti,” katanya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Semarang berharap polemik pembangunan rumah makan Sultan Agung 79 dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik bangunan rumah makan belum bisa dikonfirmasi.
Tidak ada komentar