TRENDING

Satgas Pangan Pastikan Tak Ada Pelanggaran HET, Harga Beras di Kabupaten Semarang Aman dan Terkendali

2 menit membaca
M.Supadi
M.Supadi
DAERAH, NEWS - 22 Okt 2025

Pewarta:Witriyani 

KAB.SEMARANG| MNNMEDIA.COM -Tim gabungan Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, serta Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan pengecekan lapangan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan pengawasan ini dilakukan sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras, serta Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan HET beras premium sebesar Rp14.900/kg dan beras medium Rp13.500/kg.

Dipimpin langsung oleh Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H. dari Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, tim turut didampingi oleh Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Satgas Pangan Polda Jateng, Satgas Pangan Polres Semarang, Dinas Pertanian Kabupaten Semarang, serta Diskumperindag Kabupaten Semarang.

Pengawasan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari pasar tradisional, toko retail modern di Ungaran, hingga gudang beras di wilayah Bringin dan Tengaran.
Tujuannya, memastikan seluruh pelaku usaha menjual beras sesuai ketentuan HET serta menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok di masyarakat.

Hasilnya, tim tidak menemukan pelanggaran harga di lapangan. Seluruh pedagang, toko modern, maupun produsen beras menjual sesuai HET. Proses distribusi dari produsen ke pedagang hingga konsumen juga berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba memainkan harga beras. Dari hasil pengecekan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Semarang telah mematuhi ketentuan HET. Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keadilan harga di tingkat konsumen,”

tegas Kombes Pol. Taufan Dirgantoro.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan mengimbau para pedagang, produsen, dan distributor agar menjual beras sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, Satgas Pangan pusat juga meminta seluruh jajaran Satgas di provinsi dan kabupaten/kota untuk rutin melakukan pengawasan dan intervensi terhadap pelaku usaha beras, guna menjaga kestabilan harga sesuai kebijakan pemerintah.

“Satgas Pangan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah di bidang pangan. Kami pastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok tetap stabil,”pungkasnya.(.)

 

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS