KUDUS | MNNMEDIA.COM – Kasus kematian Eka Dimas Riyadi (18), mahasiswa UIN Sunan Kudus asal Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, mulai menunjukkan perkembangan berarti. Setelah serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, Kepolisian Resor Kudus resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, Selasa (7/10/2025).
Langkah itu menandai keseriusan polisi menelusuri penyebab pasti tewasnya Eka Dimas, yang ditemukan tak bernyawa di area persawahan usai tersengat listrik pada Jumat (12/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danil Arifin, menjelaskan bahwa penyidik kini fokus pada pencocokan keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lokasi kejadian.
“Kami sudah memeriksa para saksi dan hari ini melakukan cek ulang di lokasi kejadian untuk memastikan fakta di lapangan,” ujar AKP Danil.
Ia menambahkan, seluruh proses dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Setiap langkah kami dasarkan pada fakta dan alat bukti. Kami ingin memastikan tidak ada yang disembunyikan,” kata Danil menegaskan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyelidik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran dalam pemasangan aliran listrik di sawah tempat korban ditemukan.
Warga sekitar menyambut langkah ini dengan harapan besar. Mereka berharap polisi bisa segera mengungkap penyebab sebenarnya di balik kematian mahasiswa yang dikenal pendiam dan rajin membantu orang tuanya itu.
Tidak ada komentar