
PATI | MNNMEDIA.COM – Pembangunan pabrik tas milik PT Fuhua Travel Goods Indonesia di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan keras dari warga. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan.
Advokat Bagas Pamenang dari Law Office Bagas Pamenang turun langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (27/12/2025). Ia menyatakan telah melayangkan surat permohonan mediasi resmi kepada pihak perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum.
“Ini upaya awal agar persoalan dapat diselesaikan secara baik-baik. Kami mewakili warga Desa Penambuhan yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum memiliki izin, khususnya izin lingkungan,” ujar Bagas kepada awak media.
Bagas menegaskan, warga menuntut perusahaan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak ada respons dari perusahaan, ia menilai aktivitas pembangunan patut diduga melanggar hukum.
“Jika surat permohonan mediasi tidak direspons, maka patut diduga PT Fuhua Travel Goods Indonesia menjalankan kegiatan pembangunan secara ilegal,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pati agar bersikap tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pati dan Pengadilan Negeri Pati, guna melakukan pengawasan serta peninjauan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan proyek tersebut.
“Bagaimana mungkin izin-izin lain bisa terbit tanpa persetujuan desa? Hingga hari ini, tidak satu pun dokumen perizinan ditunjukkan kepada warga,” lanjut Bagas.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak surat mediasi disampaikan agar perusahaan dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan. Jika tidak, langkah hukum lanjutan akan ditempuh.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana, termasuk korupsi atau penyuapan. Ini masih dugaan awal, namun data dan informasi sudah kami amankan,” ungkapnya.
Bagas menegaskan bahwa seluruh investor, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), wajib tunduk dan patuh pada hukum Indonesia.
“Legalitas tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar percepatan pembangunan,” pungkasnya.
90 Persen Pekerja Diduga WNA Asal China
Selain persoalan perizinan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di lokasi proyek turut menjadi perhatian serius. Dari hasil pantauan tim kuasa hukum warga, sekitar 90 persen pekerja di lokasi proyek diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
“Para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan identitas, tidak mampu berbahasa Indonesia, bahkan komunikasi bahasa Inggris pun sangat terbatas. Ini memunculkan dugaan adanya WNA ilegal,” kata Bagas.
Ia merujuk Pasal 26 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia oleh tenaga kerja asing atau pendampingan penerjemah resmi.
“Jika WNA tidak menguasai bahasa Indonesia, perusahaan wajib menyediakan translator resmi yang selalu mendampingi. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” tegasnya.
Pengakuan Kontraktor
Sementara itu, Eko, kontraktor pembangunan pabrik, mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan.
“Saya bekerja dengan sistem all-in. Setahu saya, pemilik perusahaan bernama Mr. Le,” ujarnya singkat.
Ia menduga perusahaan tersebut legal, namun mengaku tidak mengetahui status perizinan maupun visa pemilik perusahaan.
“Soal visa, apakah untuk liburan atau bekerja, saya tidak tahu,” tutupnya.
[Viosari]
Tidak ada komentar