
Reporter | lilis Setiadi
KENDAL | MNNMEDIA.COM – Jajaran Kepolisian Resor Kendal membongkar praktik produksi bahan peledak ilegal di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, menyusul insiden ledakan yang melukai seorang buruh harian lepas.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo, diduga memproduksi obat petasan secara ilegal dan memasarkannya melalui media sosial.
“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Selanjutnya diracik dan dijual kembali secara online,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026).
Ledakan di Gudang Belakang Rumah
Kasus ini bermula pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB saat terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku. Saat kejadian, korban bernama Dio Faras (21), warga Desa Damarjati yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga tengah meracik bahan tersebut.
Akibat ledakan itu, korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang di bagian kaki. Warga sekitar segera mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Puluhan Paket Siap Kirim Diamankan
Berdasarkan laporan polisi, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, polisi menyita puluhan paket obat petasan siap edar dengan berbagai ukuran, serta sejumlah bahan kimia berbahaya dan peralatan produksi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons
16 paket seberat 2 ons
8 kilogram aluminium powder
2,8 kilogram belerang
Potassium chlorate
Timbangan digital, alat tumbuk, ember, dan sumbu petasan
Satu unit telepon genggam untuk transaksi online
Kapolres menegaskan, motif pelaku murni ekonomi, yakni untuk meraup keuntungan dari penjualan bahan peledak ilegal tersebut.
“Tindakan ini sangat berbahaya dan terbukti telah menimbulkan korban luka berat. Produksi dan peredaran bahan peledak tanpa izin merupakan tindak pidana serius,” tegasnya.
Terancam Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus berjalan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini sangat berisiko dan bisa membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Tidak ada komentar