
KAB.SEMARANG|MNNMEDIA.COM– Dugaan penyalahgunaan kawasan hutan produktif milik Perhutani mencuat di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watugajah, BKPH Jembolo Selatan, Jawa Tengah. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologi itu diduga dialihfungsikan menjadi lahan sewaan untuk kebun jagung, berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Hasil investigasi lapangan pada Jumat (12/12/2025) menunjukkan sebagian besar area hutan telah berubah menjadi hamparan tanaman jagung. Tegakan pohon yang semestinya mendominasi kawasan hutan produktif justru nyaris tak terlihat.
Sejumlah penggarap atau pesanggem mengaku menyewa lahan tersebut dengan biaya mencapai Rp700.000 per tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar iuran setiap kali panen, dengan nominal bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp400.000.
“Uangnya kami serahkan ke ketua kelompok di lapangan, lalu disetorkan ke mantri,” ungkap salah satu pesanggem yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan itu diperkuat oleh keterangan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, sekitar 90 persen kawasan hutan di wilayah Borangan, Candi, Penawangan, hingga Watugajah kini telah berubah menjadi kebun jagung.
“Kalau hutan, seharusnya banyak pohon besar untuk mencegah erosi dan menjaga sumber air. Ini sudah jauh dari fungsi hutan,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak Perhutani menemui jalan buntu. Kepala RPH Watugajah, Dwi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan klarifikasi substantif. Ia justru merespons dengan nada emosional dan terkesan enggan menjelaskan. Sementara itu, Kepala BKPH Jembolo Selatan, Didik, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi berulang kali.
Menanggapi dugaan tersebut, Penasihat Gibas Jawa Tengah, T. Turido, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Ia meminta Unit Tipidter Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah melakukan peninjauan langsung dan penyelidikan menyeluruh.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi menyelamatkan lingkungan dan mencegah kerugian negara,” tegas Turido.
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan hutan produktif ini kini menunggu langkah tegas dari aparat berwenang. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
(Ria)
Tidak ada komentar