
JAKARTA MNNMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025). Pelimpahan dilakukan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka diserahkan ke pengadilan, yakni Topan Obaja Ginting, Rasuli, dan Heliyanto. Setelah proses administrasi rampung, KPK menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang perdana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses persidangan nantinya bersifat terbuka untuk umum. “KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Budi menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim JPU terkait perkembangan sidang. Kasus ini turut menyeret nama Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa laporan dari JPU akan disampaikan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. “Seperti sudah disampaikan Pak Ketua, kami juga sedang menunggu itu,” katanya.
Menurut Asep, laporan akhir dari jaksa bersifat menyeluruh dan mencakup seluruh proses hingga putusan pengadilan. “Kita tunggu sama-sama sampai persidangannya ini selesai,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya, yaitu Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto, telah diserahkan berkas perkaranya. Dua tersangka lain, M. Akhirun Pilang dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, masih dalam proses penyelesaian berkas.
Tidak ada komentar